PERNYATAAN KEPALA BAGIAN ORGANISASI SETDA KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN
Menanggapi beredarnya gambar panduan pakaian dinas harian ASN yang mencantumkan Permendagri No. 10 Tahun 2024 dan SE Kepala BKN No. 2 Tahun 2026, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan hasil konsultasi Sub Koordinator Pelayanan Publik dan Tatalaksana ke Biro Organisasi, ditegaskan bahwa aturan pakaian dinas ASN di Kabupaten Timor Tengah Selatan tetap mengacu pada Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 34 Tahun 2024 sebagai turunan dari Permendagri No. 10 Tahun 2024.
2. Dalam ketentuan tersebut:
- ASN wanita tidak diperkenankan menyisipkan baju ke dalam rok maupun celana, baik pada penggunaan PDH Khaki (Senin–Selasa) maupun PDH Putih–Hitam (Rabu).
- ASN pria dengan jabatan Administrator, jabatan Pengawas, jabatan Pelaksana, serta jabatan Fungsional wajib menyisipkan baju ke dalam celana sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Gambar yang beredar bukan merupakan lampiran resmi SE Kepala BKN No. 2 Tahun 2026 dan tidak pernah dirilis oleh BKN. Oleh karena itu, ASN di Kabupaten Timor Tengah Selatan diminta untuk tidak menjadikan gambar tersebut sebagai acuan berpakaian.
Kami menghimbau kembali bahwa seluruh ASN wajib berpedoman pada regulasi resmi yang berlaku di Kabupaten Timor Tengah Selatan, menjaga keseragaman, kerapian, dan profesionalisme dalam berpakaian dinas.
Joseph R. R. K. Bansae, S.Pt., MM
Kepala Bagian Organisasi
Setda Kabupaten Timor Tengah Selatan
Kutipan : media sosial
