Guru Wali dan Tugas Pokok Guru Wali

 

Guru Wali dan Tugas Pokok Guru Wali

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, maka dijabarkannya Defenisi dan Penetapan Guru wali serta Tugas, wewenang dan tanggung jawab guru wali sebagai berikut :

1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi murid pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

2. Guru melaksanakan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

Beban itu mencakup lima kegiatan pokok :

    1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
    2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
    3. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
    4. Membimbing dan melatih murid
    5. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

3. Membimbing dan melatih murid sebagaimana dimaksud dalam point 4 dilakukan pada kegiatan kokurikuler; dan/atau kegiatan ekstrakurikuler, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan termasuk melaksanakan tugas sebagai guru wali

4. Guru wali adalah guru yang ditunjuk secara resmi oleh kepala sekolah untuk mendampingi murid secara personal, mulai dari diterima hingga lulus

5. Guru wali di tetapkan dari guru mata pelajaran yang bertugas di lembaga pendidikan yang masing-masing guru

6. Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, kepala perpustakaan satuan pendidikandan kepala laboratorium satuan pendidikan juga mendapatkan tugas sebagai guru wali

7. Penetapan sebagai guru wali dilaksanakan dengan mempertimbangkan jumlah murid dibagi dengan jumlah guru mata pelajaran yang tersedia pada satuan pendidikan masing-masing guru, kecuali kepala satuan pendidikan

8. Guru wali di tetapkan di setiap awal tahun pelajaran oleh kepala satuan pendidikan melalui surat tugas atau SK resmi. Durasi tugas guru wali berlaku selama 1(satu) tahun pelajaran dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan evaluasi kerja 

1.    Tugas Guru Wali

Guru wali memiliki tugas pokok dalam mendampingi murid secara personal dan admisnistratif selama masa belajar. Tugas-tugas tersebut mencakup :

  1. Melakukan pendampingan personal terhadap murid dari aspek akademik, karakter, dan kompetensi sosial-emosional
  2. Menyusun rencana dan laporan perkembangan murid secara berkala
  3. Membimbing murid dalam kegiatan kokurikuler dan/atau ekstrakurikuler
  4. Berkoordinasi dengan guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas formal untuk mendukung perkembangan murid
  5. Membangun komunikasi aktif dengan orangtua atau wali murid
  6. Menjadi penghubung utama antara murid, orang tua dan pihak sekolah.

2.    Wewenang Guru Wali

Dalam menjalankan tugasnya, guru wali memiliki wewenang sebagai berikut :

  1. Mengakses data akademik dan catatatan perilaku murid yang menjadi tanggung jawabnya
  2. Melibatkan orang tua/wali murid dalam pembinaan dan pemantauan perkembangan anak
  3. Mengajukan rekomendari kepada guru BK, wali kelas, atau kepala sekolah terkait kebutuhan khusus murid
  4. Memberikan pertimbangan terhadap penilaian sikap, disiplin, dan pengembangan karakter murid
  5. Menyusun dan mengusulkan program pendampingan atau kegiatan penguatan karakter sesuai kebutuhan murid dampingannya. 

3.    Tanggung Jawab Guru Wali

Guru wali bertanggung jawab untuk :

  1. Menjaga kerahasiaan dan integritas informasi pribadi murid
  2. Memberikan laporan perkembangan murid secara tertulis dan tepat waktu
  3. Melaksanakan pendampingan secara berkelanjutan selama tahun pelajaran berlangsung
  4. Menjalin hubungan kerja yang harmonis dan profesinal dengan seluruh pihak disekolah
  5. Memastikan seluruh tugas dan dokumentasi pendampingan terlaksana sesuai standar yang di tetapkan satuan pendidikan. 

4.    Ekuivalensi Guru Wali dan Beban Kerja Mingguan

1. Pelaksanaan pendampingan sebagaimana tugas guru wali diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam tatap muka per minggu

2. Pelaksanaan tugas pendampingan bagi guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, kepala perpustakaan satuan pendidikan dan kepala laboratorium satuan pendidikantidak di[perhitungkan sebagai pengganti pemenuhan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka perminggu, tetapi di perhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja.

 

 

Ambo Missa

Literasi Guru Pedalaman_Aktual dan Terpercaya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama