SUBYEK YANG TIDAK DIWAJIBKAN DAN SUBYEK YANG DIKENAI KEWAJIBAN UNTUK BERPANTANG DAN BERPUASA MENURUT KITAB HUKUM KANONIK*
Pengantar
Pantang dan puasa merupakan bagian integral dari
kehidupan umat beriman. Gereja secara institusional mengatur pelaksanaannya
demi keseragaman serta membantu umat beriman dalam memenuhi kewajibannya
sekaligus menyadarkan umat bahwa praktek berpuasa dan berpantang merupakan
bagian dari spiritual exercises yang sangat berguna untuk
membangun sikap tobat, penyangkalan diri serta solider dengan pengorbanan Yesus
di kayu salib.
Peraturan Gereja menyangkut pantang dan puasa
dituangkan dalam Kitab Hukum Kanonik kan. 1249-1253. Secara substansial,
berbagai ketentuan normatif ini didasarkan pada Konstitusi Apostolik Paus
Paulus VI, Paenitemini yang dikeluarkan pada tahun 1966 (
Paolo VI, Costituzione Apostolica, Paenitemini, 17 Pebruari
1966, dalam Enchridion Vaticanum 2, n. 625-654).
Pengertian Pantang dan Puasa
1.
Pantang,
secara yuridis, berarti menahan diri dari makan daging atau salah satu jenis
makanan tertentu yang telah ditentukan secara pribadi atau bersama-sama.
Pantang merujuk pada jenis dan kualitas dari
makanan yang dikonsumsikan seseorang.
2.
Puasa
berarti tindakan sukarela untuk tidak makan atau tidak
minum seluruhnya (tidak makan atau minum apapun) atau sebagian (mengurangi
makan atau minum). Puasa mengacu pada jumlah atau kuantitas dari
makanan yang dikonsumsikan.
Prinsip-Prinsip Dasar
Berdasarkan Kitab Hukum Kanonik, kan. 1249, ada
beberapa prinsip doktrinal dan pastoral yang perlu diperhatikan:
1.
Semua orang beriman kristiani, menurut cara
masing-masing (suo quisque modo) wajib melakukan tobat demi hukum ilahi
(ex lege divina). Hukum ilahi ini ditegaskan kembali oleh Kristus
sendiri lewat ajaran dan teladan hidup-Nya (Mat 17,20; 5,29-30; 11, 21-24; 3,4;
11, 7-11; 4,2; Mrk 1, 13; Luk 4,1-2).
2.
Tindakan tobat, lewat pantang dan puasa, memiliki
karakter komunitarian-eklesial Penentuan hari- hari khusus, di mana umat
beriman secara bersama-sama menjalankan tobat merupakan ungkapan persekutuan
umat sebagai satu komunitas Gereja yang mengimani Yesus Kristus. Tujuan
penentuan hari-hari tobat adalah demi kesatuan Gereja sebagai satu ‘Tubuh’.
3.
Perbuatan yang merupakan ungkapan tobat sangat beragam
bentuknya. Tobat dapat diungkapkan lewat doa, terlibat dalam kegiatan amal
kasih dan karya sosial-karitatif, menyangkal diri dengan melaksanakan dengan
setia berbagai kewajiban yang dituntut berdasarkan status hidup. Gereja
mengajak umat beriman untuk mengambil waktu khusus untuk mempraktekan hal-hal
ini terutama pantang dan puasa. Kata keterangan “terutama” (praesertim)
tidak dimaksudkan bahwa pantang dan puasa memiliki nilai yang lebih tinggi dari
yang lain, melainkan hendak menegaskan kekhususan kedua hal ini dengan
karakternya yang bersifat obligatoris dengan rambu-rambu normatif yang jelas
dan mengikat seluruh umat beriman. (bdk. Communicationes 12,
1980, hlm. 366).
Hari dan waktu pantang dan puasa Berdasarkan
norma kanon 1250:
1.
Hari dan waktu tobat dalam seluruh Gereja adalah
setiap Hari Jumat sepanjang tahun dan masa 40 hari sebelum paska. Dengan
keterangan waktu “setiap hari Jumat” (singulae feriae sextae), Gereja
hendak mengajak umat beriman untuk mengambil bagian dalam penderitaan dan wafat
Tuhan. Di lain pihak, keterangan “sepanjang tahun” (totius anni), hendak
menggarisbwahi kewajiban moral umat beriman untuk menjalankan tobat, menurut perintah
Kristus sendiri, secara tetap dan berkelanjutan, dalam arti tertentu sine
intermissione. “Masa empat puluh hari sebelum Paska” atau tempus quadragesimae
merupakan waktu persiapan Paska.
2.
Setiap hari Jumat sepanjang tahun umat beriman
diwajibkan ex iure communi untuk pantang makan daging atau
makanan lain menurut ketentuan Konferensi Para Uskup. Kewajiban ini tidak harus
dipenuhi jika hari Jumat itu kebetulan jatuh pada salah satu hari raya tertentu
(bdk.kanon 1246) atau jatuh pada hari raya, seperti dalam oktaf masa Natal dan
oktaf masa Paskah. Penetapan pantang setiap Jumat ini adalah karena Gereja
menentukan hari Jumat sepanjang tahun adalah hari tobat
3.
Dalam Masa Prapaskah umat diwajibkan untuk berpantang
dan berpuasa pada hari Rabu Abu dan hari Jumat Agung. Pada hari Jumat
lain-lainnya hanya berpantang saja, kecuali hari itu bertepatan dengan Hari
Raya Santo Yosef (19 Maret) dan Hari Raya Kabar Sukacita (25 Maret)
umat tidak diwajibkan untuk berpantang.
Subyek
yang dikenai kewajiban untuk berpantang dan berpuasa
Berdasarkan
norma kanon 1252:
1.
Yang wajib berpantang adalah semua umat beriman yang
telah dapat menggunakan akal budinya dengan cukup (bdk. kan. 11), yakni mereka
yang telah berusia genap 14 tahun ke atas (bukan yang beusia 7 tahun ke atas !)
2.
Yang wajib berpuasa adalah mereka yang mencapai usia
dewasa sampai awal tahun ke-60. Secara yuridis, seseorang mencapai usia dewasa
ketika genap berumur delapan belas tahun (bdk. kan. 97, §1).
Subyek
yang tidak diwajibkan untuk berpantang dan berpuasa
1.
Mereka yang usianya masih kurang dari ketentuan untuk
menjalankan pantang dan puasa (anak-anak). Dalam hal ini, para gembala jiwa dan
orangtua harus berupaya untuk memberikan pembinaan ke arah makna tobat yang
sejati (ad genuinum paenitentiae sensum informentur) dan pentingnya
pantang dan puasa bagi kehidupan rohani (bdk. KHK, kan. 1252; Paus Paulus VI,
Cost. Paenitemini, no. 4). Himbauan ini berkarakter pastoral.
2.
Mereka sedang berlayar atau sedang melaut (menangkap
ikan), atau untuk alasan tertentu sedang dalam perjalanan di laut, tidak
diwajibkan untuk berpuasa dan berpantang seturut norma kan. 1251. Namun mereka
dianjurkan untuk menggantikan kewajiban puasa dan pantang dengan perbuatan amal
kasih dan karya karitatif, dan jika memungkinkan, menjalankan pantang atau
puasa, sekurang-kurangnya pada hari Jumat Agung (bdk. Giovanni Paolo II,
Lettera apostolica motu proprio Stella maris sull’apostolato
marittimo, 31 Januari 1997, III, n. 2, dalam Acta Apostolica Sedis, 89,
1997, hlm. 210)
3.
Mereka yang karena alasan yang wajar dan masuk akal,
tidak dapat dapat menjalankan pantang dan puasa, seperti wanita hamil, orang
sakit, para pekerja berat, dan lain sebagainya. Untuk dibebaskan dari kewajiban
pantang dituntut sebuah alasan yang lebih berat ketimbang untuk puasa. Ketika
berada dalam situasi dan kondisi yang jelas dan tidak disangsikan, untuk
tidak menjalankan pantang dan puasa, tidak dibutuhkan dispensa dari otoritas
gereja yang berwenang. Namun, jika alasannya diragukan atau tidak
sepenuhnya cukup, harus dikonsultasikan dengan otoritas gerejawi yang berwenang
(bdk. kan. 1245).
Wewenang Konferensi Para Uskup
Merujuk pada ketentuan normatif kan. 1253, ada
beberapa kewenangan yang dimiliki oleh Konferensi Para Uskup berkaitan dengan
pantang dan puasa. Dengan adanya kewenangan ini, diharapkan aturan universal
menyangkut pantang dan puasa dapat diterapkan sesuai dengan situasi dan kondisi
konkrit umat beriman, yang bervariasi dari satu tempat ke tempat lain. Seturut
norma no. VI, §2, Konstitusi Paenitemini, Konferensi Para
Uskup wajib mengkomunikasikan ke Tahta Suci berbagai norma partikular
yang telah ditetapkan.
Dalam hubungan dengan aturan pantang dan puasa,
Konferensi Para Uskup dapat:
1.
Menetapkan dengan lebih terperinci pelaksanaan pantang
dan puasa
2.
Menggantikan seluruhnya atau sebagian wajib puasa dan
pantang dengan bentuk-bentuk tobat lain, terutama dengan karya amal kasih serta
latihan-latihan rohani.
Beberapa Pedoman Praktis
1.
Penentuan pantang harus reasonable, masuk
akal. Maksudnya, jika kita tidak pernah makan daging atau jarang sekali makan
daging, maka janganlah kita memilih untuk pantang makan daging. Sebaliknya,
kita memilih untuk pantang satu jenis makanan lain yang biasa kita konsumsikan
sehingga jelas pantangnya dan memiliki makna. Dengan kata lain, kita memilih
makanan dan minuman yang paling disukai. Selain daging atau garam, kita juga
bisa memilih pantang kopi (jika kita suka minum kopi 3x sehari) atau pantang
sambal (jika doyan sambil) atau pantang rokok jika kita seorang perokok berat.
2.
Pantang tidak terbatas hanya makanan, namun pantang
makanan dapat dianggap sebagai hal yang paling mendasar dan dapat dilakukan
oleh semua orang. Namun jika satu dan lain hal tidak dapat dilakukan, terdapat
pilihan lain, seperti pantang kebiasaan yang paling mengikat, seperti pantang
nonton TV, pantang ’shopping’, pantang ke bioskop, dll. Jika memungkinkan tentu
kita dapat melakukan gabungan antara pantang makanan/ minuman dan pantang
kebiasaan ini.
3.
Berkaitan dengan puasa. Puasa artinya: makan kenyang
satu kali sehari. Bagi orang yang biasa makan tiga kali sehari, dapat memilih
beberapa kemungkinan: (1) pagi makan kenyang, siang tidak kenyang, malam tidak
kenyang; (2) Pagi tidak kenyang, siang makan kenyang, malam tidak kenyang; (3)
Pagi tidak kenyang, siang tidak kenyang, malam makan kenyang
Penutup
Apa yang digariskan dalam pedoman ini hanya menyangkut
hal-hal umum. Konferensi Para Uskup atau Uskup Diosesan, seturut kewenangan
yang dimiliki, dapat menetapkan secara lebih mendetail berbagai ketentuan
sebagai pelengkap dan penyesuaian dari norma-norma yang bersifat umum terhadap
situasi pastoral setempat berhubungan dengan pelaksanaan pantang dan puasa Oleh
karena memang apa yang ditetapkan dalam Kitab Hukum Kanonik sangat minimal dan
terbilang ringan.
Atas dasar semangat tobat yang hendak dibangun, Gereja
senantiasa mengharapkan dan menganjurkan agar umat beriman menambahkan aturan
pantang dan puasa untuk dirinya sendiri agar dapat membangun kesalehan dan
pemurnian jiwa yang lebih optimal. Di samping itu, umat juga diminta
untuk mempraktekan amal kasih kepada sesama serta melaksanakan latihan-latihan
rohani yang berguna
Sumber
Kutipan Kanon :
·
https://komkat-kwi.org/2014/04/11/kitab-hukum-kanonik/
1.
Kan. 11 – Yang terikat oleh undang-undang yang semata-mata gerejawi
ialah orang yang dibaptis di dalam Gereja katolik atau diterima di dalamnya,
dan yang menggunakan akal-budinya dengan cukup, dan jika dalam hukum dengan
jelas tidak ditentukan lain, telah berumur genap tujuh tahun.
2.
Kan. 97 – § 1. Persona yang berumur genap delapanbelas tahun adalah
dewasa; sedangkan yang di bawah umur itu, belum dewasa.
§ 2. Yang belum dewasa, sebelum genap tujuh tahun,
disebut kanak-kanak dan dianggap belum dapat bertanggungjawab atas tindakannya
sendiri (non sui compos); tetapi setelah berumur genap tujuh tahun diandaikan
dapat menggunakan akal-budinya.
BAB II HARI TOBAT
1.
Kan. 1249 – Semua orang beriman kristiani
wajib menurut cara masing-masing melakukan tobat demi hukum ilahi; tetapi agar
mereka semua bersatu dalam suatu pelaksanaan tobat bersama, ditentukan
hari-hari tobat, dimana umat beriman kristiani secara khusus meluangkan waktu
untuk doa, menjalankan karya kesalehan dan amal-kasih, menyangkal diri sendiri
dengan melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara lebih setia dan terutama
dengan berpuasa dan berpantang, menurut norma kanon-kanon berikut.
2.
Kan. 1250 – Hari dan waktu tobat dalam
seluruh Gereja ialah setiap hari Jumat sepanjang tahun, dan juga masa prapaskah.
3.
Kan. 1251 – Pantang makan daging atau makanan
lain menurut ketentuan Konferensi para Uskup hendaknya dilakukan setiap hari
Jumat sepanjang tahun, kecuali hari Jumat itu kebetulan jatuh pada salah satu
hari yang terhitung hari raya; sedangkan pantang dan puasa hendaknya dilakukan
pada hari Rabu Abu dan pada hari Jumat Agung, memperingati Sengsara dan Wafat
Tuhan Kita Yesus Kristus.
4.
Kan. 1252 – Peraturan pantang mengikat mereka yang
telah berumur genap
empat belas tahun; sedangkan peraturan
puasa mengikat semua yang berusia dewasa sampai awal tahun ke enam puluh;
namun para gembala jiwa dan orangtua hendaknya berusaha agar juga mereka, yang
karena usianya masih kurang tidak terikat wajib puasa dan pantang, dibina ke
arah cita-rasa tobat yang sejati.
5.
Kan. 1253 – Konferensi para Uskup dapat
menentukan dengan lebih rinci pelaksanaan puasa dan pantang; dan juga dapat
mengganti-kan seluruhnya atau sebagian wajib puasa dan pantang itu dengan
bentuk-bentuk tobat lain, terutama dengan karya amal-kasih serta
latihan-latihan rohani.
Tulisan *Ambo Missa
