Evaluasi Pembelajaran melalui Ujian Akhir Semester, Tahun Pelajaran 2025/2026
Bukan menjadi hal baru bagi setiap Guru baik Guru Kelas maupun Guru Mata Pelajaran di akhir Semester, tentunya sudah menjadi kewajiban setiap satuan pendidikan untuk melaksanakan Ujian Akhir Semester. Hal ini dikarenakan satuan pendidikan memiliki program perencanaan yang terjabar dalam Kalender Pendidikan, baik yang diturunkan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/kota maupun bentukan Kalender sekolah yang diramu bersama komponen sekolah, tanpa mengabaikan Kalender yang diturunkan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Pelaksanaan Ujian Akhir Semester sering
disingkat PSAS atau yang disebut Penilaian Sumatif Akhir Semester, yang
terjabar dalam beberapa pemahaman diantaranya;
Penilaian adalah proses penting yang melibatkan
pengumpulan, pengukuran, dan penilaian informasi mengenai kemajuan siswa dalam
mencapai tujuan pembelajaran
Penilaian sumatif merupakan bentuk
penilaian yang dilakukan pada akhir suatu periode pembelajaran, misalnya
semester, tahun ajaran, atau unit pembelajaran tertentu.
Tujuan utama penilaian sumatif adalah
untuk mengevaluasi pencapaian siswa secara keseluruhan terhadap tujuan
pembelajaran yang telah ditetapkan.
Penilaian sumatif biasanya dilakukan
melalui ujian akhir, tugas akhir, proyek, atau portofolio yang mencerminkan
pemahaman dan kemampuan siswa dalam suatu bidang studi.


